Rabu, 25 Juli 2012

[Media_Nusantara] Apa kabar kasus dugaan korupsi dana DAK pendidikan Lumajang

 

Apa kabar kasus dugaan korupsi dana DAK pendidikan Lumajang ?

Kepada Yth.
1. Kapolda Jatim
2. KPPU
3. DPRD Lumajang

Dengan hormat,
Sehubungan dengan info bahwa dugaan korupsi dana DAK pendidikan Lumajang yang berdasar bukti awal temuan BPK perwakilan Surabaya/Jatim, serta adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan, dimana berdasar akta notaris perusahaan2 yg merupakan dokumen lelang saat itu, ternyata beberapa perusahaan yang ikut dalam lelang pengadaan itu, adalah milik orang yang sama, dimana kasus ini telah dilakukan penyelidikan serta penyidikan di Polda Jatim bagian Tipikor Unit 1, bersama ini kami menanyakan bagaimanakah kelanjutan dari penyelidikan & penyidikan kasus tersebut? Apakah penyelidikan serta penyidikan dihentikan ataukah masih dalam proses? Pertanyaan ini bertujuan hanya agar ada kepastian hukum. (Note: meski BPK sudah menentukan adanya denda keterlambatan dan denda sudah dibayar, ternyata sampai saat ini tahun 2012 (hampir 2 tahun), ternyata patut diduga  barang tetap tidak dikirim lengkap, Untuk itu perlu diselidiki apakah memang dengan sengaja buku yang dikirim jumlahnya dikurangi 10% dari buku yang ditawarkan, tetapi jumlah uang negara yang dibayarkan lunas adalah 100% seolah semua barang sudah dikirim. Jika setelah dugaan ini diselidiki dan ada bukti yang kuat, tentunya hal ini patut diduga merupakan kesengajaan mengurangi jumlah barang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menimbulkan kerugian keuangan negara)

Selain dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan SD & SMP sebagaimana lampiran 3 (tiga), penyelidikan juga dilakukan pada pengadaan alat peraga pendidikan SMP, alat olahraga dan kesenian SMP di Lumajang, dimana pemenang lelang adalah PT. Damata Sentra Niaga. Yang kami tanyakan apakah memang diperbolehkan sebuah perusahaan yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap bahwa perusahaan tersebut sedang  dikenakan blacklist (daftar hitam) mengikuti sebuah pelelangan dan dijadikan pemenang lelang dan penyedia barang/jasa?

Karena pemenang lelang dan penyedia barang untuk peraga SMP, alat olahraga & kesehatan SMP di Lumajang adalah PT. Damata Sentra Niaga, dimana perusahaan ini sedang dikenakan blacklist oleh KPPU karena melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan. Yang hebat adalah bahwa perusahaan ini dalam satu tahun mendapat 2 (dua) kali keputusan blacklist karena melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan dan persekongkolan mengatur harga pelelangan sebagaimana 2 (dua) keputusan KPPU dalam lampiran 1(satu) dan lampiran 2(dua). Blacklist yang dikenakan pada perusahaan ini baru berakhir pada Januari dan Pebruari 2011, sedangkan pelelangan pengadaan alat peraga SMP, alat olahraga & kesenian SMP itu dilakukan di lumajang pada tahun 2010.

Hal ini tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangankan sebuah aturan, sebuah keputusan lembaga resmi negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, bisa dilanggar. Hal ini bisa membuat preseden buruk, yakni peraturan dan keputusan lembaga resmi negara bisa dengan seenaknya tidak dihargai, tanpa takut terkena sanksi hukum. Masyarakat bisa beranggapan karena faktor tertentu maka pelaku merasa kebal hukum.

Kepada DPRD Lumajang kami juga menanyakan, bagaimanakah hasil dan tindak lanjut dari pemanggilan kepala dinas pendidikan lumajang. Sehingga jangan hanya menjadi retorika politik, tapi diharapkan bisa menjadi pendorong terjadinya kepastian hukum, Jika memang ada indikasi korupsi, sebagi lembaga wakil rakyat tentunya berkewajiban untuk meminta aparat hukum menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Tapi jika memang tidak ada indikaasi pelanggaran hukum dan korupsi, maka harus membela dinas pendidikan agar, agar masalah ini ada kepastian hukum, sehingga dinas pendidikan Lumajang dapat menjalankan tugasnya secara maksimal. Jangan sampai karena tidak serius menangani hal ini, menyebabkan masyarakat berpraduga bahwa kasus ini oleh DPRD hanya dijadikan sebagai alat penekan untuk bargaining demi kepentingan tertentu saja

Simpati - Sarasehan Mandiri pemberantas Korupsi

=================================
Lampiran 1 (satu)

Putusan KPPU no.  perkara 39/ kppu_L/2008

Inti putusan KPPU ini adalah menyatakan bahwa PT. Damata Sentra Niaga berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan vertikal dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan persekongkolan horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra Niaga diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 13 januari 2009, berarti masa blacklist berakhir 13 Januari 2011 (untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik link-nya)

http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_madiun_39_2008.pdf
___________________________________
Lampiran 2 (dua)

Putusan KPPU no. perkara 45/KPPU-L/2008

Inti putusan KPPU ini adalah menyatakan bahwa PT. Damata Sentra Niaga berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan vertikal dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan persekongkolan horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra Niaga diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 12 Pebruari 2009, berarti masa blacklist berakhir 12 pebruari 2011 (untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik link-nya)

http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/P%20U%20T%20U%20S%20A%20N%20Perkara%20No.%2045_KPPU_L_2008.pdf

___________________________________
Lampiran 3 (tiga)

Pengadaan Buku Perpustakaan Terindikasi Korupsi, Dewan Panggil Kepala Dinas Pendidikan

23 Pebruari 2012

suaramandiri.com (Lumajang) - Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2010 di Kabupaten Lumajang tentang pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP terindikasi kuat melanggar Kepres N0.80 tahun 2008 yakni pasal Intergritas. Sebab terjadi persengkokolan dan monopoli secara vertikal dan horisontal yang dilakukan panitia lelang, PPK, PA dan pejabat berwenang serta peserta lelang yang di tetapkan sebagai pemenang yaitu PT Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, ternyata kedua kedua perusahaan itu milik orang yang sama, yakni Liaw Inggarwati.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011 bahwa pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB (halaman 49), sebesar Rp. 10.885.464.873 dan sebesar Rp. 9. 778.397.000 tidak dapat diyakini keberadaannya per31 Desember 2010 karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).

Guruh Iswantoro ,Ketua komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (22/02/2012) mengatakan adanya pelanggaran Intergritas dan monopoli yang di lakukan rekanan dan panitia lelang pengadaan Buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP DAK 2010 dan tidak sesuai Kepres No. 80 tahun 2008.

"Dewan akan melakukan pemanggilan kepada Dinas terkait dan panitia lelang dalam proses pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP tahun 2010 yang terindikasi melakukan persengkokolan integritas serta monopoli sehingga merugikan keuangan negara," tandasnya.

Informasi, aroma korupsi pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP tahun 2010 sudah disidik Satpidkor Polda Jatim unit 2.

Liauw Inggarwati dikenal licin sebagai mafia proyek, modusnya selalu mengiming- imingi komisi kepada pejabat berwenang dan mengaku dibekingi pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta tokoh masyarakat yang dikenal dekat dengan Gubernur Jatim, Soekarwo untuk memuluskan langkah memenangkan tender pengadaan barang dan jasa
Meski beberapa kali kesandung kasus korupsi, diantaranya pembangunan GOR Kabupaten Magetan tahun 2010 dan pengadaan Damkar tahun 2010 Kota Surabaya yang sekarang disidik Satpidkor Polda Jatim, tapi faktanya Liauw Inggarwati bebas berkeliaran dan masih menjalankan aksinya menjadi mafia proyek yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah, khususnya di wilayah Jawa Timur. Berulang kali dikonfirmasi, Liauw Inggarwati terkait beberapa kasus korupsi dan sepak terjangnya menjadi mafia proyek, tapi yang bersangkutan selalu bungkam. (Imron)

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1143:pengadaan-buku-perpus-terindikasi-korupsi-dewan-panggil-kadiknas&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114


Dugaan Korupsi DAK Pendidikan : 13 Pelanggaran Hukum Pelasanaan DAK Pemdidikan di Kabupaten Lumajang

Dalam pelaksanaan pelelalangan/pengadaan di kabupaten Lumajang, yangdidanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010, yang terbagi atas, Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan Pengadaan buku perpustakaan SMP, yang diduga aktor & pelaku pelelangan adalah Sugeng & Inggarwati, bisa dilakukan analisa kasus sebagai berikut:

Pertama, Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang yang tidak bisa menawarkan barang sesuai RKS, patut diduga ada pelanggaran Kepres 80 (lelang ini berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta integritas. Karena beberapa peserta yang bisa menawarkan barang sesuai RKS, dan salah satunya ditetapkan sebagai pemenang yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang diduga ikut serta lelang hanya sebagai pendamping, adalah milik orang yang sama. (terlampir surat sanggahan dan akta perusahaan dari PT. Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah milik satu orang yang sama, yakni Liauw Inggarwati. Berkas tersebut, secara lengkap bisa dilihat pada dokumen pelelangan).;

Kedua, Berdasar pakta integritas yang tertuang dalam RKS, maupun Kepres 80 th 2003, seharusnya panitia lelang, maupun PPK, PA dan pejabat yang berwenang, menggugurkan PT. Budi Karya Mandiri dan PT. Cipta Inti Farmindo dan melakukan black list. Tetapi hal ini tidak dilakukan, malah terkesan panitia, PPK serta pejabat yang berwenang, memaksakan agar lelang berjalan terus sampai terjadinya kontrak. Bisa saja mereka beralasan bahwa lalai dan tidak cermat meneliti dokumen lelang. Tapi dengan adanya sanggahan, laporan masyarakat, seharusnya diketahui adanya dugaan persekongkolan horisontal, antar peserta lelang ini. Akan tetapi dengan kesengajaan mengabaikan sanggahan maupun laporan masyarakat, maka ada dugaan kuat bahwa selain terjadi persekongkolan horisontal, juga terjadi persekongkolan vertikal, yakni antara peserta lelang dengan panitia, PPK dan pejabat lainnya yang berwenang dalam proses pelelangan tersebut.

Ketiga, Karena sudah diketahui bahwa pemenang lelang telah melanggar pakta integritas sebagaimana diatur dalam Kepres 80 th 2003, seharusnya pelelangan digagalkan dan diadakan proses pelelangan yang baru. Tapi kenyataannya, pelelangan berjalan terus, mulai penetapan pemenang, dilakukannya kontrak, pelaksanaan pekerjaan sampai terjadinya pembayaran uang negara kepada pelaksana pekerjaan. Dari hal ini ada dugaan kuat terjadinya persekongkolan vertikal dan horisontal untuk melakukan pengaturan pelelangan diantaranya mark-up harga dan lain lain tindakan, yang bisa menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.; Keempat, Kenapa disebut hanya beberapa perusahaan yang akhirnya ketahuan dalam kendali orang yang sama saja, yang bisa menawarkan barang dalam pelelangan tersebut? Karena dalam pelelangan tersebut, dokumen sudah mengarah pada merk tertentu (dalam hal ini judul buku tertentu), yang hanya dimiliki oleh perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama tersebut. Dalam dokumen pelelangan disebut bahwa yang dilelang hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang yang sama tadi. Padahal diluar judul buku tadi masih banyak judul buku lain yang lulus penilaian, sebagai mana ketentuan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Kenapa dalam pelelangan hanya judul buku yang hanya dimiliki rekanan tertentu saja yang diminta? Sehingga hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan yang mengarah pada pengaturan sebuah pelelangan, ang bisa mengakibatkan terjadinya mark up harga dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kelima, Dalam pelaksanaan penjelasan pekerjaan, hal yang tersebut pada point 4, sudah diprotes oleh peserta yang lain, akan tetapi, panitia, PPK dan pejabat lain yang berwenang bersikukuh mempertahankan bahwa hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan. Mereka berargumentasi, bahwa ini adalah hasil pekerjaan tim teknis, survey dan lain lain tindakan yang menyatakan bahwa pemilihan judul buku ini sudah sesuai aturan dan sudah melalui proses yang benar. Padahal jika diperhatikan dengan seksama, maka penetapan hanya judul buku tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan itu, tampak jelas rekayasanya. Hal ini bisa dilihat dalam dokumen pelelangan untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, bahwa banyak buku untuk SD dan SMP adalah sama persis, hanya urutannya saja yang dibalik-balik, salah satunya bisa dilihat untuk buku matematika, baik buku pengayaan maupun buku referensi;

Keenam, Jika memang pemilihan judul buku dilakukan dengan mekanisme yang benar, dan bukan rekayasa yang sangat vulgar, tentunya hal itu tidak terjadi. Maka patut dipertanyakan, benarkah pemilihan judul buku yang akan dilelangkan sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar? Atau hanya merupakan rekayasa untuk mengatur pelelangan dengan melakukan persekongkolan, agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menawarkan barang sesuai dokumen pelelangan, demi tujuan tertentu yang berakibat bisa dilakukan mark up harga dan menimbulkan keuangan negara? Untuk itu tim teknis yang melakukan pemilihan judul buku ada baiknya diperiksa, benarkah mereka bekerja sesuai mekanisme yang benar, kok bisa memilih judul buku untuk SMP kok sama dengan judul buku SD? Hal ini menunjukkan ada dugaan kuat, bahwa pemilihan judul buku hanya merupakan formalitas, dan sudah disediakan oleh pihak tertentu yang melakukan persekongkolan. Dimana mereka hanya menandatangani saja. Lalu bagaimana mereka menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)? Dari hal ini patut diduga mereka tidak melakukan survey, dan hamya berdasar daftar buku yang hanya dimiliki oleh orang tertentu tersebut.

Ketujuh, Dari adanya dokumen yang menyebutkan bahwa perusahaan peserta pelelangan yang bisa menawarkan barang sesuai RKS, adalah milik orang yang sama, dimana panitia, PPK dan pejabat lain yang berwenang ternyata terkesan tutup mata dan menyembunyikan informasi kepada masyarakat, akhirnya terbukalah semuanya, dimana ada dugaan bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, sejak awal terjadi adanya persekongkolan untuk mengatur pelelangan, dimana agar hanya pihak tertentu yang bisa menawarkan barang, untuk melakukan mark up harga dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, demi tujuan tertentu;

Kedelapan, Selain melanggar pakta integritas yang tertuang dalam dokumen pelelangan/RKS yang diatur oleh Kepres 80 th 2003, hal ini juga melanggar UU 5 tahun 1999

Sedangkan Kesembilan, Dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB (halaman 49), menyatakan bahwa dalam pengadaan buku dan media perpustakaan sebesar Rp. 10.885.464.873 sebesar Rp. 9. 778.397.000 diantaranya tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010, karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5);

Kesepuluh, Dari point 9, patut diduga bahwa sampai habis masa kontrak, penyedia barang (PT. Budi Karya Mandiri) ternyata hanya mampu menyelesaikan 10% dari pekerjaan. Untuk itu perlu dilacak, sampai kapankah pekerjaan ini benar2 diselesaikan. Apakah sudah dikenakan denda, dan apakah jika sudah dikenakan denda sudah berdasar hitungan yang benar/ bukan rekayasa? Hal ini dapat diperiksa, kapankah penyedia barang menerima pembayaran? Karena, pekerjaan ini bertepatan dengan akhir tahun anggaran, apakah ada rekayasa dengan melaksanakan pembayaran 100% kepada penyedia barang, meski pekerjaan baru selesai 10%, atau dengan cara pencairan 100% pada rekening lain/titipan, meski pekerjaan baru selesai 10%, dengan kesepakatan adanya blokir rekening, sampai pekerjaan diselesaikan. Untuk itu perlu diperiksa apakah pencairan pada rekening titipan, sudah melewati batas waktu untuk melakukan pencairan jaminan pelaksanaan? Jika sudah melewati batas waktu keterlambatan sampai waktu pencairan jaminan pelaksanaan, harusnya bukan dikenakan denda, tapi harus dilakukan pembatalan kontrak, dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai pekerjaan dicairkan untuk masuk kas negara. Maka jika pembukaan blokir rekening dan pencairan uang pada rekening titipan dilakukan melebihi 50 hari kerja dari masa kontrak, seharusnya ada pemutusan kontrak. Dari peristiwa ini, semakin terbuka adanya persekongkolan vertikal dan horisontal, dimana sudah terjadi pembayaran atau pengeluaran uang dari kas daerah kepada rekening lain, meski pekerjaan baru terlaksana 10.%;

Kesebelas, Dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I Nomor 39.A/LHP/XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SMP (halaman 48), menyatakan sebesar Rp 3.126.662.800 merupakan pengadaan buku dan media perpustakaan tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010 karena terlambat diserahkan (Catatan Kepatuhan No.5).; Keduabelas, Dari point 11 ini patut diduga bahwa sampai habis masa kontrak, pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan (selesai 0%). Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan seperti halnya yang tersirat pada point 10, guna mengungkap dugaan terjadi persekongkolan guna menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan tujuan tertentu.; Dan terakhir atau Tigabelas, Jika-pun telah dikenakan denda, itu adalah denda keterlambatan. Dan selayaknya dilakukan penyelidikan, apakah dalam penentuan besarnya denda tidak ada rekayasa. Meskipun misalnya sudah membayar denda keterlambatan, Apakah itu akan menghilangkan faktor pidana? Karena berdasar laporan masyarakat, buku perpustakaan SD/SDLB dan buku perpustakaan SMP yang dikirim penyedia barang, patut diduga melanggar spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 (mutu dibawah spesifikasi). Dimana patut diduga, bahwa banyak buku yang dikirim penyedia barang, jumlah halamannya kurang dari 48 halaman, dimana jumlah halaman ini merupakan jumlah halaman minimal yang ditetapkan. Selain itu, patut diduga bahwa buku yang dikirim, bukanlah buku baru sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Artinya, patut diduga buku yang dikirim adalah buku bekas, buku lama yang merupakan barang cuci gudang. Maka semakin memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan keuangan negara dengan tujuan tertentu. (Em/Yeni)

http://www.radaronline.co.id/berita/read/17079/2012/13-Pelanggaran-Hukum-di-Lumajang-



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar