Rabu, 11 Juli 2012

[Media_Nusantara] Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Dan Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Semarang Sebesar Rp. 3.458.991.000,00 Belum Dilaporkan Penggunaanya.

 

Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Dan Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten Semarang Sebesar Rp. 3.458.991.000,00 Belum Dilaporkan Penggunaanya.

Berdasarkan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 Pemerintah Kabupaten Semarang telah mengalokasikan Belanja Hibah dengan anggaran sebesar Rp. 34.250.659.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 33.741.371.375,00 dan Belanja Bantuan Sosial dengan anggaran sebesar Rp. 9.494.550,00 dengan realisasi sebesar Rp. 8.529.457.995,00 serta Belanja Bantuan Keuangandengan Anggaran sebesar Rp. 35.580.926.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 35.496.246.000,00.

Dari pemeriksaan secara uji petik pada tanggal 20 Maret 2011 terhadap Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Bantuan Keuangan, diketahui terdapat penerima bantuan yang belum memenuhi kewajibannya melaporkan penggunaannya, yaitu:

1. Belanja Hibah

a. Belanja Hibah kepada Komando Distrik Militer ( KODIM ) 0714 Salatiga dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa ( TMND ) sebesar Rp. 35.000.000,00;
b. Belanja Hibah dana bagi hasil cukai tembakau bagi KUBE penyandang cacat sebesar Rp. 30.000.000,00 pada 3 ( tiga ) penerima hibah;
c. Belanja Hibah kepada kelompok masyarakat pedesaan/ kelurahan di Kabupaten Semarang sebesar Rp. 622.450.000,00

Tahap I sebanyak 76 penerima hibah sebesar Rp. 313.000.000,00
Tahap II sebanyak 74 penerima hibah sebesar Rp. 309.450.000,00

Dari hasil uji dokumen bukti penyaluran Bendahara SKPKD dan konfirmasi dengan staf pelaksana penyalur bantuan pada Dinas Sosnakertrans dan Bapermasdes diketahui terdapat jumlahBelanja Hibah senilai Rp. 687.450.000,00 ( Rp. 35.000.000,00 + Rp. 30.000.000,00 + Rp. 622.450.000,00 ) yang belum dilaporkan penggunannya kepada DPPKD melalui Bapermasdes dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.

2. Belanja Bantuan Sosial

a. Belanja Bantuan Sosial organisasi kemasyarakatan untuk bantuan air bersih pedesaan Kabupaten Semarang
56 penerima bantuan sosial sebesar Rp. 313.500.000,00
b. Belanja Bantuan Sosial pemugaran rumah tidak layak huni di Kabupaten Semarang
99 penerima bantuan sosial sebesar Rp. 297.000.000,00
c. Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok bidang sosial kemasyarakatan dan keagamaan untuk tempat ibadah dan tempat pendidikan agama sebesar Rp.500.000.000,00
Tahap I sebanyak 11 penerima bantuan sosial sebesar Rp.53.000.000,00
Tahap II sebanyak 124 penerima bantuan sosial sebesar Rp.447.000.000,00
d. Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok masyarakat untukkegiatan keagamaan sebesar Rp. 393.000.000,00

Tahap I sebanyak 4 penerima bantuan sosial sebesar Rp.15.000.000,00
Tahap II sebanyak 11 penerima bantuan sosial sebesar Rp.56.500.000,00
Tahap III sebanyak 82 penerima bantuan sosial sebesar Rp.321.500.000,00

Dari hasil uji dokumen bukti penyaluran bendahara SKPKD dan konfirmasi Setda-Bagian Kesra, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasidan Bapermasdes diketahui bahwa jumlah Belanja Batuan Sosial senilai Rp.1.503.500.000,00 (Rp.313.500.000,00 + Rp.297.000.000,00 + Rp.500.000.000,00+Rp.393.000.000,00) tersebut belum dilaporkan penggunaannya kepada DPPKD melalui Setda-Bagian Kesra, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi dan Bapermasdes.

3. Belanja Bantuan Keuangan

Belanja Bantuan Keuangan kepala desa untuk Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) dan Bantuan peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah desa dan BPD.
a. Kecamatan Bergas sebesar Rp.85.369.000,00
Desa Gondoriyo sebesar Rp.85.369.000,00 akan dilaksanakan tahun 2011
b. Kecamatan Ungaran Timur sebesar Rp.125.440.000,00
Desa Leyangan sebesar Rp.63.247.000,00
Desa Mluweh sebesar Rp.62.193.000,00
c. Kecamatan Banyubiru sebesar Rp.145.220.000,00
Desa Kemambang sebesar Rp.62.092.000,00
Desa Kebumen sebesar Rp.83.128.000,00
d. Kecamatan Sumowono sebesar Rp.672.146.000,00
Desa Candigaron sebesar Rp.77.804.000,00
Desa Duren sebesar Rp.56.012.000,00
Desa Jubelan sebesar Rp.56.223.000,00
Desa Kebonagung sebesar Rp.66.800.000,00
Desa Kemawi sebesar Rp.52.107.000,00
Desa Kemitir sebesar Rp.59.256.000,00
Desa Lanjan sebesarRp.76.053.000,00
Desa Losari sebesar Rp.61.423.000,00
Desa Mendangan sebesar Rp.53.393.000,00
Desa Ngadikerso sebesar Rp.57.676.000,00
Desa Piyanggang sebesar Rp.55.399.000,00
e. Kecamatan Susukan sebesar Rp.255.100.000,00
Desa Timpik sebesar Rp.99.646.000,00
Desa Gentan sebesar Rp.81.990.000,00
Desa Muncar sebesar Rp.73.464.000,00
f. Kecamatan Tengaran sebesar Rp.129.986.000,00
Desa Barukan sebesar Rp.64.714.000,00
Desa Tegalrejo sebesar Rp.65.272.000,00

Dari hasil uji dokumen bukti penyaluran Bendahara SKPKD dan konfirmasi dengan staf penyalur Bapermasdes diketahui jumlah Belanja Bantuan Keuangan senilai Rp.1.268.041.000,00 (Rp.85.369.000,00 + Rp.125.440.000,00 + Rp.672.146.000,00 + Rp.255.100.000,00 + Rp.129.986.000,00) tersebut diketahui belum dilaporkan penggunaannya kepada DPPKD melalui Bapermasdes. Jadi total jumlah penerima Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Bantuan Keuangan yang belum melaporkan penggunaannya sebesar Rp.3.458.991.000,00 (Rp.687.450.000,00 + Rp.1.503.500.000,00 + Rp.1.268.041.000,00). Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan buku register pengajuan SPP, SPM dan realisasi SP2D diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran SKPKD tidak memiliki catatan tanggal penyerahan belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan secara akurat sehingga pemantauan atas keterlambatan pelaporan penggunaan dana tersebut tidak dapat dilakukan.

Permasalahan tersebut diatas tidak sesuai dengan: 

a. Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 42 Tahun2010 tanggal 11 Mei 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah kepada KODIM 0714 Salatiga Tahun Anggaran 2010, pada Romawi V huruf E mengatur paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberian Bantuan selesai dilaksanakan, KODIM 0714 Salatiga menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan kepada Bupati Semarang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Kabupaten Semarang;

b. Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 75 Tahun 2010 Tanggal 20 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Modal Hibah Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) penyandang cacat di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010, pada Romawi VII huruf b mengatur paling lama 2 (dua) bulan setelah pemberian bantuan, penerima bantuan berkewajiban menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Bupati Semarang melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Semarang;

c. Lampiran Peratursn Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2010 tanggal 20 Oktober 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah kepada kelompok masyarakat pedesaan/ kelurahan di Kabupaten Semarang Tahun Anggran 2010, pada Romawi V huruf E angka 2 mengatur paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kegiatan fisik selesai dilaksanakan, desa atau Kelurahan atau kelompok masyarakat atau panitia penerima bantuan hibah harus mengirim Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Bupati Semarang melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang;

d. Lampiran Peraturan Bupati SemarangNomor 85 Tahun 2010 tanggal 20 Oktober 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan Untuk Bantuan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010, pada Romawi V huruf E angka 2 mengatur paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya bantuan, Desa atau Kelurahan atau kelompok masyarakat atau panitia penerima bantuan hibah harus mengirim Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Bupati Semarang melalui Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Semarang;

e. Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 77 Tahun 2010 tanggal 20 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan/ Kelompok masyarakat/ Perorangan Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan Kabupaten Semarang tahun Anggaran 2010, pada Romawi V huruf C angka 2 mengatur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya bantuan, Desa atau Kelurahan atau Kelompok masyarakat atau panitia penerima bantuan hibah harus mengirim Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Bupati Semarang;

f. Lampiran Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010, pada Romawi V huruf C angka 2 mengatur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya bantuan, Desa atau Kelurahan atau kelompok masyarakat atau panitia penerima bantuan hibah harus mengirim Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Bupati Semarang.

Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Hibah, belanja bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebesar Rp.3.458.991.000,00 tidak dapat diyakini apakah sudah digunakan sesuai tujuan pemberian hibah dan tujuan pemberian bantuan.


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar