Kamis, 12 Juli 2012

[Media_Nusantara] Kasus korupsi Jamwas ME cs yg melibatkan oknum direksi Bank BRI

 

Kasus korupsi Jamwas ME cs yg melibatkan oknum direksi Bank BRI
by @TrioMacan2000

Eng ing eng...kembali sy kultwitkan ttg kasus korupsi Jamwas ME cs yg melibatkan oknum direksi Bank BRI dan merugikan uang negara. Tadi malam sy bertemu dgn bbrp pejabat tinggi yg mengetahui scara persis ttg korupsi ratusan milyar oknum2 Jaksa di BRI. Mereka prihatin dan kecewa krn sampai skrg kasus korupsi itu blm dituntaskan scra hukum dan bahkan pelaku2nya jd petinggi2 kejagung. Ada yg jadi Jaksa Agung Muda yg karena kebusukannya seolah2 sdh jadi jaksa agung bayangan. Ada yg jadi Kajati dan ada yg jd Kajari. Singkatnya, semua pelaku korupsi uang nasabah dan BRI yg kini nilainya setara 600 milyar itu, bisa beli dan permainkan hukum sesukanya. Kehancuran penegakan hukum dan maraknya korupsi di Indonesia penyebab utamanya adalah bobroknya moral dan korupnya aparat penegak hukum. Utk memberantas korupsi di Indonesia, yang paling prioritas adalah membasmi aparat penegak hukum yg korup. Hakim, jaksa, polisi dst..

Terkait korupsi di BRI itu, saya mendapatkan temuan baru bersumber dari Laporan Keuangan BRI semester II/2006 yg disampaikan ke KPK

Semester II/2006 BPK melakukan Audit atas Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2004/5. Pemeriksaan BPK ini jg utk tindak lanjut temuan 2003/4. Hasilnya, BPK menemukan dari 25 temuan dgn nilai total Rp. 1.52 T yg msh harus dituntaskan oleh BRI, hanya 5 temuan yg sdh diselesaikan. Nilai 5 temuan yg sdh diselesaikan BRI itu adalah Rp. 158,89 milyar. Sedangkan 20 temuan lainnya senilai Rp. 1.36 triliun msh jd kasus. Temuan 20 kasus yg msh jd tggjwb Direksi BRI adalah sbb : 1. Beberapa tanah milik BRI yg msh ada sengketa dgn pihak III = Rp. 2.27 M. Kasus 2 : terdapat debitur dibeberapa cabang BRI yg msh punya tunggakan Rp. 32.25 Milyar. 3. Terdapat tunggkan PPh dr bunga Rp. 302 jt. Kasus 4 : Terdapat pemberian kredit kpd Nasabah yg TIDAK sesuai dgn prosedur dan penerimaan transfer masuk melalui RTGS BPD kaltim dan Dapenbun utk Penempatan Deposito dibukukan pd Rek PT. DME pd BRI Cab. Senen yg berpotensi rugikan BRI sebesar Rp. 190,55 milyar. Kasus 5 : terdapat pemberian kredit Nasabah BRI pd Bank BRI kantor Cab Pembantu Surya Kencana Bogor yg potensi rugikan BRI Rp. 93,5 M. Kasus 6 : Terdapat pelanggaran prosedur pencairan transfer RTGS yg merugikan Bank BRI sebesar Rp. 10 milyar. Dan seterusnya... Nah skrg kita kembali ke kasus Korupsi BRI yg melibatkan oknum2 jaksa yg kini jadi pejabat2 tinggi Kejaksaan

Jk dihubungkan dgn pelaksanaan Amar Putusan PN Jakarta Pusat atas Perkara Hartono& Yudi Kartolo pd 2004, pengembalian 38 M tdk tercatat. Bank BRI smpi saat ini tdk ada mencatat penerimaan pengembalian uang 38 Milyar sesuai perintah pengadilan. juga tdk ada pencatatan. Juga tidak ada pencatatan atas pengembalian uang sebesar Rp. 190.5 milyar sbgmn yg jd temuan audit BPK. Kenapa bisa bgtu?

Keterangan dari pejabat BRI selalu simpang siur dan berbeda2. Ada yg bilang, uang 38 M dan 190 M itu disimpan dlm rekening khusus. Ada juga pejabat BRI yg menyebutkan bhw uang yg 190.5 M itu tidak diterima sama sekali dan hanya 38 M yg ditampung dlm rek khusus. Ada juga pejabat BRI yg bilang bhw uang itu semuanya diambil oleh oknum2 jaksa yg tangani kasus pd thn 2003/4. Intinya tdk ada kejelasan

Pejabat BRI Senen yg tangani pencairan uang scra TUNAI pd thn 2003/4 skrg sdh tidak lagi di BRI. Satu telah meninggal dunia (?).... Sedangkan 1 pejabat lagi sdh mengundurkan diri, sempat menjadi gila dan skrg sdh sembuh tapi trauma mendengar kasus "perampokan" ini. pejabat2 BRI yg di atasnya : kadiv dan direksi BRI selalu menutup2i kasus ini. Apakah mereka terlibat dan ikut nikmati uang korupsi itu?. Yang pasti sampai skrg, direksi BRI tutup mulut. Namun mrk pny bukti sehelai surat dari oknum Jaksa yg perintahkan mereka cairkan uang. Direksi BRI jelas sangat ketakutan dgn oknum2 Jaksa tsb sehingga rencana mereka semula utk lapor ke KPK dibatalkan scra mendadak. Dengan demikian, dari total 380,5 milyar uang yg disita oknum2 kejaksaan pd 2003/4, sedikitnya ada Rp. 190.5 M yg merupakan kerugian BRI. Sedangkan yg 38 milyar yg semula uang Hartono di Bank lain yg diperintahkan Jaksa utk ditransfer ke BRI, juga tdk jelas kemana larinya. Khusus untuk Bank BRI saja, maka potensi kerugian negara akibat korupsi& penggelapan dlm jabatan yg dilakukan oknum2 jaksa : Rp. 400 M. Kerugian negara Rp. 400 M itu adalah dgn asumsi kerugian negara saat ini yaitu 190,5 M tsb ditambahkan dgn bunga rata2 10% pertahun

Itulah nasib Bank BRI BUMN kita yg menjadi bancakan para koruptor, baik yg berasal dari dalam BRI ataupun dari luar BRI. Sekian.

berita terkait : 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/07/medianusantara-temuan-tim-khusus.html
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/07/medianusantara-kejaksaan-bentuk-tim.html




__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar