Rabu, 11 Juli 2012

[Media_Nusantara] Kronologi Pemecatan Dekan FKUI oleh Gumilar dan Perlawanan Terhadapnya

 

Kronologi Pemecatan Dekan FKUI oleh Gumilar dan Perlawanan Terhadapnya
UI Bersih (12 Juli 2012) http://uibersih.org/?p=173

Keputusan Rektor UI Gumilar Somantri untuk mengenyahkan musuh utamanya Dekan FKU UI sekaligus Ketua UI Bersih  Ratna Sitompul berbuntut panjang dan berbalik arah. Sejak akhir Juni, Gumilar mengeluarkan berbagai surat untuk meningkirkan Ratna dari UI. Dimulai dari surat instruksi agar ada pemberhentian dan penggantian Dekan, surat teguran bahwa Ratna melakukan pelanggaran disiplin PNS, surat pengembalian Ratna kepada instansi induknya yaitu Kementerian Kesehatan sampai surat penujukan pejabat sementara. Maksud Gumilar tentu  untuk menunjukkan kekuasaan sembari membersihkan medan dari gangguan terbesar dalam kepemimpinannya. Yang terjadi sebaliknya: perlawanan terhadapnya menguat. Perintah Gumilar ditolak, dan ia bahkan dipermalukan di depan umum ketika segenap kebodohan yang melekat pada keputusannya diungkap di muka umum. Keputusan-keputusan  Gumilar itu dikecam sebagai diskriminatif, tidak taat asas, cacat secara hukum, menunjukkan ketiadaan niat baik,  atau bahkan menunjukkan upaya untuk melindungi diri dari gugatan korupsi terhadapnya. Saat ini tak kurang dari Badan Eksekutif Mahasiswa, Dewan Guru Besar UI, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas FK UI, TIm Transisi UI, Gerakan UI Bersih, dan Perempuan Lintas Fakultas UI sudah menyatakan penolakan terhadap instruksi Gumilar agar  Dekan FK UI Ratna Sitompul diberhentikan dikembalikan ke Kementerian Kesehatan.Perlawanan ini nampaknya akan bergulir terus.

Di bawah ini akan dipaparkan kronologi proses pemecatan Dekan FK UI, dengan menampilkan apa yang terjadi pada tanggal-tanggal penting di sepanjang proses.

22 Desember 2011
Untuk menengahi konflik dalam tubuh UI, diadakan pertemuan antara Rektor UI (Gumilar Somantri), Ketua MWA UI (Purnomo Prawiro), dan Mendikbud (Mohammad Nuh). Konflik Rektor dan MWA itu dimulai dengan sikap Gumilar yang menganggap MWA dan Senat Akademik Universitas tidak lagi diakui dalan jajaran organisasi UI, sejak diberlakukannyaPP No. 66/2010. Akibat sikap rektor itu, MWA menyatakan bahwa MWA mencabut surat pengangkatan Gumilar sebagai rektor UI.
Dalam pertemuan tiga pihak itu dicapai kata sepakat bahwa semua organ tetap hidup, MWA hidup, Eksekutif hidup, dengan posisi status quo. Selain itu pertemuan melahirkan Tim Transisi yang selama masa transisi akan mempersiapkan semua aspek perangkat menyangkut transisi sampai terpilih rektor definitif. Ketua Tim Transisi yang kemudian dipilih  adalah Anwar Nasution.

6 Januari 2012
Dirjen Pendidikan Tinggi  Djoko Santoso mengirimkan surat arahan pada Rektor UI tentang pemilihan dekan-dekan baru di lingkungan UI yang sebagian besar masa  jabatannya  sudah akan berakhir sebelum masa jabatan Gumilar sebagai Rektor berakhir pada 14 Agustus 2012. Isi surat itu antara lain berbunyi:
1.      Merujuk pada kesepakatan 22 Desember 2011  bahwa rektor UI dan MWA UI dalam status quo
2.      Mengingat Dekan sebagai bagian tak terpisahkan dari Rektor sebagai organ Eksekutif UI, maka jika masa jabatan Dekan telah habis, Rektor dapat memperpanjang sampai masa status quo selesai dan Dekan definitif ditetapkan.
 
19 Maret 2012
Ketua Majelis Wali Amanat Purnomo Prawiro mengirimkan surat kepada Rektor tentang Penatalaksanaan Pergantian Dekan di lingkungan UI, terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan sejumlah dekan di lingkungan UI. Dalam surat itu terdapat tiga arahan:
1.      Tata cara seleksi Dekan  ditetapkan MWA atas usul Rektor dan harus diumumkan sebelum proses seleksi.
2.      Pentingnya  menjaga kestabilan organisasi dalam masa transisi.
3.      MWA meminta kerjasama rektor agar semua Dekan di lingkungan UI akan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor UI yang baru, hasil pemilihan dan pengangkatan Rektor oleh MWA yang baru.
 
20 April 2012
Rektor mengeluarkan surat tugas kepada Ratna Sitompul yang masa jabatannya berakhir sebagai Dekan pada  22 April untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Dekan FK UI SAMPAI STATUS QUO SELESAI dan terpilihnya Dekan yang definitif. Surat tugas Ratna sebagai Plh ini http://uibersih.org/wp-content/uploads/2012/07/Foto-Gumilar-300x165.jpg mengherankan mengingat bahwa untuk semua Dekan di Fakultas lain yang masa jabatannya berakhir, Rektor mengeluarkan surat perpanjangan masa jabatan. Namun demikian, yang penting dari surat ini adalah pernyataan dari Rektor bahwa Ratna seharusnya menjabat sebagai Plh Dekan sampai STATUS QUO SELESAI.

26 April 2012
Ketua Tim Transisi Anwar Nasution mengeluarkan surat berisi permintaan  agar Rektor memperpanjang masa tugas Dekan FKU UI sampai pemilihan Dekan baru yang akan datang.

26 Juni
Rektor mengirimkan surat kepada Ratna bahwa FKUI harus segara melaksanakan proses pemilihan Dekan FKUI periode 2012-2016  dan paling lambat tanggal 3 Agustus 2012 harus sudah menyampaikan tiga nama calon Dekan FKUI yang baru. Rektor tidak menyatakan bahwa Ratna diberhentikan, namun implikasi logis dari surat tersebut adalah sangat jelas bahwa harus ada pergantian Dekan di FKUI.

26 Juni
Ratna  memberikan jawaban bahwa perintah Rektor itu menyalahi berbagai kesepakatan dan aturan pergantian Dekan di lingkungan UI. Ratna juga melampirkan berbagai dokumen berisikan kesepakatan MWA dan Rektor dengan Mendikbud (Desember 2011), arahan Dirjen Dikti (Januari 2012), dan penegasan Ketua Tim Transisi UI (Anwar Nasution) bahwa pergantian Dekan baru akan dilakukan sesudah pergantian Rektor UI pada pertengahan Agustus 2012. Dalam surat yang sama, Ratna juga mengingatkan bahwa proses pergantian Dekan seharusnya dilakukan oleh Senat Akademik Fakultas. Selain itu, Ratna juga mempertanyakan apakah pemilihan Dekan baru juga diterapkan di berbagai fakultas lain yang masa bakti Dekan-nya masing-masing juga sudah habis. Pertanyaan ini diajukan mengingat bahwa  mayoritas fakultas di UI saat ini (9 dari 12 fakultas) dipimpin oleh para Dekan yang sudah habis masa kerjanya

28 Juni
Rektor mengeluarkan teguran tertulis pada Ratna  terkait dengan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Dekan FKUI tersebut.
Ada tiga hal yang secara spesifik disebut sebagai dasar teguran:
1.      Kewajiban Dekan untuk memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
2.      Dekan jarang menghadiri rapat koordinasi dengan Pimpinan Universitas
3.      Benyaknya statement yang disampaikan dan berdampak pada universitas
 
Dalam surat itu tak ada satupun penjelasan tentang rahasia jabatan yang seharusnya dirahasiakan dan statement yang berdampak pada universitas.

28 Juni
Rapat Paripurna Senat Akademik Universitas UI memutuskan akan meminta penjelasan dari  Rektor UI tentang  pemberhentian  Dekan FKUI. Pimpinan SAU juga akan berkoordinasi dengan MWA dan Tim Transisi.

3 Juli
Tim Transisi mengeluarkan surat yang meminta agar Rektor segera mencabut kembali surat tentang pemilihan Dekan di FK. Tim Transisi  (TT) menganggap Rektor telah berindak tidak konsistsn dan diskriminatif. TT  mengingatkan bahwa dalam masa status quo, Rektor telah bersepakat untuk tidak mengambil keputusan strategis. TT juga mengingatkan bahwa Rektor telah menyepakati bahwa ia seharusnya berkonsultasi dengan TT sampai terpilihnya Rektor baru.

4 Juli
Rapat gabungan Senat Akademik Fakultas (SAF) FKUI dan Dewan Guru Besar (DGB) FKUI menyatakan belum dapat melaksanakan instruksi Rektor untuk melaksanakan pemilihan Dekan FKUI dan mengajukan tiga nama terpilih kepada rektor sebelum tanggal 3 Agustus 2012. SAF dan DGB FK UI menyatakan instruksi Rektor tersebut bertentangan dengan berbagai kesepakatan serta arahan yang dilakukan dan dikeluarkan Menteri, MWA, Dirjen Dikti dan Tim Transisi

4 Juli
Lebih dari 50 Guru Besar serta dosen Universitas Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Universitas Indonesia Bersih, Pelita UI dan Save UI mengeluarkan pernyataan bersama bahwa  surat pemberhentian Dekan FK oleh Rektor UI  tidak dapat dibenarkan dan harus ditolak.
 
6 Juli
Rektor mengundang Ratna untuk bertemu di Ruang Rektor UI untuk membicarakan proses pelaksanaan pemilihan dekan. Ketika itu Ratna datang tidak sendirian karena menganggap untuk keputusan sepenting itu, ia perlu melibatkan Senat Akadamik fakultas dan Dewan Guru Besar.
Nyatanya, sesampainya Ratna dan rombongan dari FK di rektorat, sekretaris Gumular (Devie Rahmawati)  menyampaikan bahwa Rektor keberatan kalau pertemuan berlangsung dengan melibatkan orang lain. Gumilar mendesak agar Ratna mau menemuinya di ruang Rektor hanya sendiran, dalam pertemuan empat mata. Merasa ada gelagat tidak baik dengan permintaan itu, Ratna mendatangi Gumilar dan meminta agar ia setidaknya didampingi  oleh Ketua SAF dan Ketua DGB.  Gumilar tetap berkeras bahwa ia hanya beremu berdua dengan Ratna di ruangannya. Ratna menolak dan memutuskan untuk meninggalkan rektorat. Pertemuan batal.

6 Juli
Ratna mengirimkan surat  tanggapan atas teguran tertulis Rektor  mengenai pelanggaran Disiplin PNS olehnya ( 28 Juni 2012). Pada intinya Dekan FK UI menolak  teguran tertulis Rektor dan meminta agar Rektor mencabut surat teguran tersebut. Ratna menyatakan bahwa:
a. Penjatuhan hukuman disiplin tersebut tidak sesuai dengan prosedur atau hukum acara yang berlaku, sehingga cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ratna menunjukkan bahwa di berbagai PP tentang Disiplin PNS, atasan seharusnya melakukan langkah-langkah pemeriksaan secara teliti dan obyektif yang hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan.
b. Dugaan pelanggaran disiplin PNS tersebut bersifat kabur, tidak jelas dan tidak memuat fakta-fakta tentang  perbuatan yang tidak dilakukan Ratna menunjukkan tidak adanya penjelasan dalam surat teguran Rektor mengenai rahasia jabatan apa yang harus dirahasiakannya sehingga ia mendapat teguran. Demikian pula tidak jelas apa yang dimaksudkan dengan statement Ratna yang berdampak pada UI.Ratna menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam rapat koordinasi  dengan Rektor disebabkan karena ia harus melaksanakan kegiatan lain yang tak dapat ditinggalkan atau diwakilkan dan surat permohonan berhalangan hadir pun sudah dilayangkan kepada rektor.
c. Hukuman disiplin PNS tersebut menunjukkan bahwa asas pemerintahan atau tata kelola megenai tata cara penyelesaian atas dugaan pelanggaran disiplin oleh PNS tidak dilakukan secara benar
 
6 Juli
Rektor mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Ratna dikembalikan ke Departemen Kesehatan karena masa tugasnya  diperbantukan di Fakultas Kedokteran UI berakhir pada 22 April 2012. Ratna memang adalah Pegawai negeri Sipil dari Departemen Kesehatan yang diperbantukan di FK UI. Menurut surat tersebut, Ratna diberhentikan dari FKUI  dan dikembalikan ke Departemen Kesehatan UI agar "masa kerja dan tugasnya di kementerian kesehatan RI" tidak terhambat.

9 Juli
Rektor mengirimkan surat yang secara eksplisit menyatakan bahwa Ratna diberhentikan sebagai  Dekan F K UI. 

9 Juli
Rektor mengeluarkan surat penugasan kepada dr. Priyo Sidipratomo untuk bertindak menjadi pejabat sementara Dekan FKUI dengan tugas-tugas:
1.      Melaksanakan tugas-tugas sebagai Dekan
2.      Mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Dekan
3.      Melaksanakan pemilihan Dekan
4.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang dianggap penting sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UI.
 
10 Juli
Pertemuan yang dihadiri seluruh elemen Fakultas Kedokteran UI (DGB, SAF, Dekan, BEM, karyawan)  secara bulat menyatakan penolakan atas keputusan-keputusan rektor UI Gumilar terkait dengan pemberhentian Ratna sebagai Dekan FK dan pemilihan Dekan baru di FK.

10 Juli  
Dewan Guru Besar UI mengeluarkan pernyataan agar Rektor mencabut kembali surat pemberhentian Ratna sebagai Dekan FK, surat pengembalian Ratna ke Departemen Kesehatan, surat instruksi  agar berlangsung pemilihan Dekan baru di FKUI serta surat penujukan Priyo sebagai Pejabat Sementara di FKUI Dalam surat yang ditujukan kepada Rektor, Ketua DGB  Prof.Dr.dr. Biran Affandi menyatakan:
1.      Rektor telah melakukan tindakan yang tidak elegan, tidak taat asas dan melanggar kesepakatan 22 desember 2012.
2.      Rektor melakukan inkonsistensi dan tindak diskriminatif terhadap Dekan FKU UI.
3.      Rektor melanggar etika akademik dan asas-asas pemerintahan yang baik
4.      Rektor melakukan langkah-langkah di luar batas, sangat bertentangan dengan tujuan untuk melakukan pembenahan dan penyelesaian konflik UI.
 
10 Juli 2012
Badan Eksekutif Mahasiswa FK UI mengeluarkan pernyataan agar Rektor menarik kembali  semua surat Rektor mengenai pemilihan Dekan di lingkungan UI yang telah menimbulkan kekisruhan. Apa yang dilakukan rektor, menurut Ketua BEM Maulana Rosyadi , telah melanggar prinsip kebenaran, keadilan, kejujuran yang dijunjung tinggi di UI. BEM juga meminta agar pejabat pelaksana Dekan yang ditunjuk Rektor, Priyo Sidpramono,  secara bijaksana menolak mengisi posisi tersebut.

10 Juli 2012
Priyo Sidipramono, melalui Ketua Senat Akademik Fakulas FK UI Zubairi Djoebran, menyatakan akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Tim Transisi untuk tidak mengisi posisi sebagai pejabat sementara Dekan FKUI.

10 Juli 2012
Dalam konferensi pers, Gerakan UI Bersih menolak keputusan rektor UI Gumilar Somantri untuk memberhentikan Ketua UI Bersih Dr. Ratna Sitompul sebagai Dekan FK dan sebagai dosen FK UI. Tindakan Gumilar itu dianggap sebagai mencerminkan rendahnya pengetahuan dan penghargaan Gumilar terhadap berbagai kesepakatan dan disiplin tata kelola universitas, namun juga ketakutan  Gumilar akan semakin terbongkarnya mismanajemen dan indikasi korupsi di UI.


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

1 komentar:

  1. yah mudah-mudahan bisa diselesaikan secara musyawarah. Sebagai alumni saya khawatir perseteruan ini bisa menghambat kinerja pimpinan UI.

    BalasHapus