Rabu, 25 Juli 2012

[Media_Nusantara] Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Jamwas Kejagung Sebagai Beking

 

Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Jamwas Kejagung Sebagai Beking
Senin, 30 Januari 2012 16:27 | Ditulis oleh Fajar Yudha Wardhana

suaramandiri.com (Surabaya) -  DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan di beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang diklaim sebagai beking.

Siaran pers yang dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung) menguatkan info bila sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam memuluskan rekanan yang digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender pengadaan DAK Pendidikan.

Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Tulungagung  (Fauzi) dengan Inggarwati dan Rudy Budiman di Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang dibuntuti beberapa LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah di Hotel Majapahit Surabaya.

Hasil pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy Budiman, dan rekanan yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten Tulungagung. Setelah disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar orang atau rekanan lain tidak bisa mengikuti pelelangan.

Inggarwati menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan  LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan (Jamwas, red).

Dibeberapa daerah  peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari Kementrian Pendidikan, terbukti aman – aman  saja.

"Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto, Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan Inggarwati atau orang - orangnya. Karena selain punya backing dan menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan tadi untuk mencarikan dana operasional, juga aparat hukum di jawa Timur dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi jabatan ataupun juga mendapat setoran  rutin darinya," ungkap aktivis LSM mengutip perbincangan Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung di Hotel Majapahit.

Hal ini ditambahi Rudy Budiman yang mengaku suruhan Kadin Jawa Timur mencontohkan dirinya sebagai penyedia kain dan seragam untuk  pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa Timur. Sebab seperti pengadaan kain dan seragam pegawai negeri tersebut, meski bahan kain tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman – aman saja. Karena selain dibacking Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi setoran memelihara aparat hukum.

Tidak hanya itu, kedua mafia proyek ini selalu mengiming – imingi pejabat yang berwenang dengan komisi senilai 25 – 30 % dari nilai proyek. Sampai berita ini dirilis, Inggarwati dan Rudy Budiman kompak melakukan aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan dalam mafia proyek DAK Pendidikan beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur.  Yudha

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=178:headline

Korupsi Dana DAK Pendidikan Tulungagung Dilaporkan

Kepada Yth
1. Bupati Tulungagung
2. DPRD Tulungagung

Dengan Hormat,
bersama ini kami sampaikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan beserta tim teknis serta panitia pengadaan, dalam pengadaan buku dan peraga pendidikan untuk SD yang didanai oleh dana APBN, yakni dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2010, yang dilaksanakan pada tahun 2011. Adapun yang kami adukan adalah sebagai berikut:

1. Pengadaan buku SD
Dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai Rp. 11,597 milyar ini, buku yang disuplai pelaksana pekerjaan, patut diduga bukunya tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK 2010. Yakni,

a. Buku yang disuplai bukan buku baru sebagaimana ketentuan juknis DAK 2010. Dalam juknis disebutkan bahwa buku harus buku baru dengan ketentuan bahwa nomor SK pengesahan dari pusat perbukuan/ pusat bahasa/ kementrian agama, harus tercetak disampul belakang buku. Juknis DAK 2010 memuat ketentuan seperti itu, karena untuk menghindari diterimanya buku2 lama/ buku bekas/ buku sisa cuci gudang. Dimana hanya cetakan terbaru yakni minimal cetakan tahun 2010 yang akan diterima oleh sekolah. Tetapi di Tulungagung, patut diduga yang diterima oleh dinas pendidikan untuk didistribusi ke sekolah, adalah bukan buku baru, ini bisa dilihat bahwa buku yang diterima dinas pendidikan dan dikirim kesekolah2 diduga adalah buku lama/buku bekas/ barang cuci gudang. Indikasi ini bisa dilihat dari fisik buku, banyak buku yang tampak terlihat mata, terlihat sebagai buku lama, dan itu juga bisa dilihat bahwa nomor pengesahan dari pusat perbukuan/ pusat bahasa/ kementrian agama, bukan dicetak, tapi hanya ditempeli stiker atau kertas yang diprint lalu ditempel dengan selotip.

b. Dalam juknis DAK pendidikan 2010, tegas memuat, bahwa jumlah halaman dari tiap buku adalah minimal 48 halaman. Tapi yang diterima oleh dinas pendidikan untuk dikirim kesekolah patut diduga banyak buku yang jumlah halamannya kurang dari 48 halaman.

c. Dalam juknis DAK pendidikan 2010, tegas memuat tentang aturan warna, dan jenis kertas, yakni HVS 70 gram, patut diduga misalnya dalam satu jenis saja, yakni jenis kertas buku2 yang diterima dinas pendidikan untuk dikirim kesekolah2, banyak yang kertasnya bukan HVS 70 gram, ada yang kertasnya kertas cd dan ada yang kertas tipis HVS 60 gram

d. Pertanyaannya kenapa oleh dinas pendidikan hal semacam ini dibiarkan dan diterima, seolah2 semua bukunya telah memenuhi syarat? Padahal jika hal itu terjadi, berapa banyak kerugian negara yang bisa ditimbulkan, karena dugaan mengurangi kualitas dari buku, jumlah halaman, apalagi jika benar adanya, banyak yang merupakan buku lama/buku bekas/ barang stok lama cuci gudang?

e. Untuk itu kami menyarankan, jika buku yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dalam juknis DAK pendidikan 2010, sebaiknya barang tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran. Jika ternyata kemudian barang diterima dan seolah2 sudah sesuai peraturan, dan dilakukan pembayaran, maka sangat kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi atau upaya merugikan keuangan negtara lainnya, yang dilakukan oleh dinas pendidikan bekerjasama dengan penyedia barang

2. Pengadaan alat peraga pendidikan SD, senilai Rp. 7,440 milyar

a. Dalam proses pelelangan sebenarnya tampak jelas adanya dugaan rekayasa untuk memenangkan calon tertentu meskipun calon tersebut diduga tidak bisa memenuhi persyaratan substansial dari dokumen pelelangan/RKS. Malah ada peserta yang bisa memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam dokumen pelelangan, digugurkan karena alasan tidak substansial. Hal ini bisa dilihat dari sanggahan maupun somasi dari peserta2 lelang kepada panitia dan bupati Tulungagung, yang juga disampaikan kepada wartawan.

b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, barang yang dikirim oleh pemenang lelang (penyedia barang) yang dimenangkan oleh panitia, patut diduga tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dalam dokumen penawaran yang ditawarkan oleh penyedia barang tersebut, serta syarat2 administrasi dan teknisnya yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang/RKS. Dalam hal ini ada dugaan kuat bahwa barang yang disuplai kesekolah, diganti dengan barang lain dengan barang yang kualitasnya under-spec dan yang spesifikasinya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan didalam juknis DAK pendidikan 2010 maupun persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan/RKS.

c. Untuk itu, jika hal ini terjadi, maka seharusnya barang tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran. Tapi jika diterima dan dibuat seolah2 sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan, maka sangat kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tindakan lain untuk merugikan keuangan negara.

Demikian surat ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih

Surabaya, 28 Desember 2011
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
Phone: 085851391999

SURAT TERBUKA
Hal : Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Tulungagung Tahun 2010

Kepada Yth
1. Bupati Tulungagung
2. Kepala Dinas pendidikan Tulungagung

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan maraknya pemberitaan tentang dugaan korupsi dana pendidikan Tulungagung, yang berasal dari dana APBN yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan 2010, yang dilakukan pengadaannya pada TA 2011, sebesar sekitar Rp. 20 milyar, maka bersama ini kami menyampaikan hal2 sebagai berikut:

1.Untuk membuktikan benar atau tidaknya tentunya perlu diteliti dengan seksama, apakah proses pelelangan telah berjalan sesuai dengan prosedur atau memang sejak awal kuat adanya dugaan konspirasi dan korupsi dengan tujuan merugikan keuangan negara.

2. Untuk itu karena pelelangan dilakukan secara LPSE dengan dititipkan pada LPSE Jawa Timur, karena Tulungagung belum punya LPSE sendiri,  maka dokumen pelelangan sebaiknya diperiksa oleh pihak yang berwenang, apakah memang dalam dokumen, penawaran para peserta lelang dll, ada indikasi terjadinya rekayasa dll yang bertujuan memenangkan calon peserta tertentu. meski lelang dititipkan di LPSE Jawa Timur, tapi yang bertanggungjawab adalah tetap dinas pendidikan Tulungagung, tim teknis dan panitia. Karena LPSE Jawa Timur hanya dititipi saja, sedangkan pembuatan dokumen dan evaluasi dll tetap dilaksanakan oleh dinas pendidikan, tim teknis dan panitia dari Tulungagung.

3. Harap diperiksa, apakah dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang mengirim barang sesuai dengan spesifikasi dan syarat2 yang ditetapkan atau tidak. Jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dan kualitas serta kuantitas yang ditetapkan didalam petunjuk teknis DAK 2010. Maka seharusnya hal ini tidak diterima oleh panitia penerima barang/ dinas pendidikan Tulungagung. Dan tidak dilakukan pembayaran dari uang negara. Sebab bisa menimbulkan kerugian negara.

4. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi akan tetapi tetap diterima dengan laporan seolah sesuai aturan, dan dilakukan pembayaran dari uang negara serta menimbulkan kerugian keuangan negara,  maka aparat hukum dan atasan dari para pejabat yang terlibat hal yang demikian, harus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

5. Jika dari penelitian dokumen pelelangan dan itu kemudian menghasilkan adanya penerimaan barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi yang ditetapkan, maka kuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang terencana.

6. Untuk itu perlu adanya pemeriksaan dari para atasan pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut, maupun dari aparat hukum, agar di masa depan, dana pendidikan yang sangat besar ini, tidak sia2. Karena kita sering membaca berita bahwa betapa banyaknya sekolah ambruk, fasilitas belajar yang tidak memadai dll, padahal anggaran untuk pendidikan dari uang negara, baik dari APBN, APBD propinsi dan APBD kabupaten/kota sangatlah besar


Demikian surat ini dibuat, demi kemajuan pendidikan di Tulungagung khususnya, dan di Indonesia pada umumnya

Surabaya, 27 Desember 2011

Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi


Drs. M. Eko Rusianto
Phone: 085851391999

Tembusan:
1. DPRD Kabupaten Tulungagung
2. Kejaksaan Negeri Tulungagung


Pembobolan BRI Capem Senen oleh Oknum JAMWAS Kejagung

by @Sulejelek

"MODUS OPERANDI OKNUM JAKSA AGUNG MUDA inisial ME MENGGELAPKAN UANG BRI RATUSAN MILIAR (Kasus BRI Th 2003-2004)
   
Kasus Pembobolan Bank BRI yg terjadi pada Desember 2003 di BRI Capem Senen yg merugikan BRI sebesar Rp 180,5M. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jkt Bidang Tindak Pidana Khusus yg mn ME menjabat sebagai Sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus). Kejati DKI Jkt telah menahan 4 (empat) tersangka yaitu korupsi Yaitu : Yudi Kartolo (YK) Hartono Tjahajaya (HT) dr PT Delta Makmur Ekspressindo (DME) & Agus Rianto (AR) , Ir Deden
   
Kedua nama terakhir adlh pejabat BRI. Pembobolan bank ini dilakukan dgn cara kedua pejabat bank BRI tsb. Bekerja sama dengan YK dan HT, memindahbukukan uang deposito milik Dapenbun sebesar Rp 70,5M ke rekg milik HT dan YK. Kemudian AR dan Ir Deden (Dd) memindahbuku kan lg uang sebesar Rp 100M milik Deposito Bank BPD Kaltim, ke rekg HT-HY. Total Dana Deposito yg dimasukkan ke rekg HT Rp 170,5M. Sesuai surat PPATK yg mencatat transaksi aliran dana tsb.
  
Tim Penyidik Kejati DKI yg di pimpin oleh ME selaku Aspidsus , segera atas dasar srt PPATK, mengamankan dana tsb. Yg masuk kerekg HT di BRI no. 0361.01.000101.30.3. An DME/HT. Oleh HT uang ini dipindahbukukan ke beberapa rekg. Dipindahbukukan ke beberapa rekg HT di BRI maupun di BCA sejumlah Rp 157M. Belum sempat dicairkan. HT ditahan oleh Penyidik. Selanjutnya penyidik menyita rekg2 tsb dan mentransfer ke rekg Aspidsus yg baru di buka. Rekg yg baru dibuka Aspidsus saat Penyidikan utk menampung semua uang barang bukti no. 0361.01000375994 An Aspidsus. penting dicatat, Surat PPATK tgl 14 Nov 2003. Sedangkan penyidikan tgl 2 Desember 2003. Artinya kejaksaan Tinggi DKI Sudah mengetahui selama 16 hari adanya pembobolan ini. Kembali lg ke Penyidikan. Selanjutnya penyidik Mencari rekg2 HT ke semua bank & ditemukan lg uang di rekg HT di BRI Capem Tn Abang Rp 10M (Deposito PT Pelabuhan. Total uang yg telah di transfer ke rekg penampungan Aspidsus Rp 180,5M dr rekg HT.(Audit BPK kerugian BRI Rp 180,5M). Penyidik merasa belum ckup, kmdian menyedot lg uang HT yg ada di BCA, BII yg tdk terkait aliran dana pembobolan. Total sebesar Rp.38M & dimasukan ke rekg penampungan. Kmdian ada lg rekg HT di BRI sejumlah uang miliknya Rp 92,7M. Kemudian deposito milik HT sebesar Rp 100M di BRI jg disedot ke rekg Aspidsus. Total uang yg disedot ME, Rp 370M, Jd kerugian BRI Rp 180,5M . Penyedotan uang dr rekg HT Rp 370M -Rp 180,5M = Rp 189,5M kelebihan yg milik HT.

Selanjutnya Penyidikan selesai. Sblum dilimpahkan ke Pengadilan, ME menyurati BRI , intinya agar BRI membukakan rekg baru utk Kajari JakPus No .....991 dan pindahkan uang sebesar Rp 38M dari rekg Penampungan. BRI segera menjalankan perintah ME tsb. Berkas dilimpahkan ke PN Jkt Pst. Didalam berkas perkara HT Hanya uang Rp 38M yg dilampirkan. Dan JPU menyampaikan kpd majelis hakim bhw uang tsb disita dr BRI, JPU tdk menyebutkan bhw uang itu disita dr rekg HT (lamp Barang bukti) namun hanya mencatat dr BRI dgn maksud seakan-akan uang Rp 38M tsb uang milik BRI. Dan JPU tdk menyampaikan kpd Majelis Hakim bhw uang tsb tlh di pindahkan ke rekg baru. Namun JPU berbohong bhw uang Rp 38M ini ada di rekg Aspidsus. Selanjutnya sidang selesai dgn memvonis terdakwa 20th penjara denda uang pengganti Rp 216M ditanggun renteng 4 terdakwa (hehehe put aneh). Terdakwa banding atas putusan tsb. Dan uang sebesar Rp 38M dikembalikan ke BRI dlm putusan hakim. (Modus baru). JPU segera mengeksekusi uang tsb

JPU eksekusi uang tsb tp terdakwa tdk. Dan putusan blum incraht (tetap) krn terdakwa Banding. Jks melaksanakan eksekusi dgn mengembalikan uang tsb kpd BRI melalui SETORAN TUNAI ke rekg "TITIPAN LAINNYA", Knapa rekg titipan lainnya ? Jwb nya krn BRI tdk merasa memiliki uang Rp 38M tsb & BRI tdk berhak menerima pengembalian

Inilah modus cara ME bersama Kajari Jkt Pusat wktu inisial SM yg telah pensiun. Uang Rp 38M seakan-akan tlh dikembalikan ke BRI. Dan oknum pejabat BRI terlibat. Krn BRI mengakui uang tsb milik BRI. Namun dlm Laporan Audit BPK thn 2006-2008 (sedangkan uang Rp38M sdh di BRI th 2004) Namun tercatat oleh BPK kerugian BRI atas kasus ini msh Rp180M Artinya BPK mengatakan dlm audit tsb. Belum ada pengembalian. Nah loh....!!!

Kesimpulan dari semua tulisan diatas adlh. Kemana uang yg sdh diselamatkan ME di penyidikan yg Rp370M tadi ? Artinya Kejati DKI Jkt tdk menyelamatkan Rp 1 pun uang BRI. Mari kita tanyakan kpd ME yang bergoyang. Hehehe
Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI: "Oknum JAM diduga bobol BRI dgn menggelapkan Barang Bukti"
By @vhantat

Hari ini (senin tgl 11 Juni 2012 kemarin,red) Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI. Rapat dimulai Jam 01.00 Siang tadi [ME menghilang dari kantornya meskipun alasan keluar kota, ME dipastikan tdk berani hadir di RDP dgn Kom III DPR RI. Karena pasti akan dicecar pertanyaan - ME yg tadinya tampil bak "Malaikat Suci" kini menghindar dr wartawan. Malu sbgai JAM WAS ternyata Dracula yg haus Darah]

Hadir Jaksa Agung (JA) dan para Jaksa Agung Muda (JAM), kecuali JAM Pengawasan,ME. Didlm RDP, terjadi tanya jawab

Anggota Kom III dr Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo menanyakan kpd JA soal barang Bukti uang dlm Kasus pembobolan BRI Yang diduga dilakukan oleh oknum ME. Uang sebesar Rp 33,7M yang telah disita oleh Penyidik Kejati yg saat itu dipimpin oleh ME selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jkt. Penyitaan uang tsb disita dari Kepala Capem BRI bernama Pryastomo. Kmdian dimintakan Penetapan Sita Barang Bukti dari Pengadilan Negeri JakPus (PN JakPus).

Penetapan dikeluarkan. Selanjutnya perkara pembobolan BRI diputus PN JKTPUS. Dalam Amar Putusan , lampiran Penetapan sudah lenyap, alias tidak dilampirkan dalam Berkas Perkara. Oleh karena itu Kom III menanyakan ke JA. Kemana uang tsb. JA menjawab bhw segera akan membentuk TIM utk mengusut tuntas kasus hilangnya Brg bukti tsb. Kom III, juga menanyakan uang sebesar Rp 92M, jg Rp 100M serta 4 mobil Mewah milik Hartono yg disita tp tdk terlampir dlm perkara. dengan demikian, kita tunggu janji JA utk membentuk TIM dan usut Tuntas kasus pembobolan BRI oleh Oknum JAM..

Berita terkait : Pembobolan BRI Rp. 500 Milyar oleh Oknum Jaksa Agung Muda : http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/06/medianusantara-pembobolan-bri-rp-500.html
Pembobolan BRI Rp. 500 Milyar oleh Oknum Jaksa Agung Muda 
by @fajriska
2 Oknum Jaksa Agung Muda, dan Mantan Kajati Jawa Tengah Kasus BRI yg melibatkan korupsi oknum kejaksaan itu merugikan negara

Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp malah dilepas oleh oknum Jks Penyidik yg skrng sdh jd Jks Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tsb inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI th 2004 sejumlah Rp 180M. Tp si JAM menyita lbh dr Rp 500 M Justru di sedot smua rekening2 tersangka yg di luar dr aliran dana pembobolan.

Dari Richard Latif, disita lbh kurang Rp 53M. Tp di berkas, RL dijdkan Saksi. Si JAM sdh berhasil menyita uang pembobolan sbsar Rp 180,5M. Dari tersangka (skrg terpidana) Hartono. Dari rekening sesuai lap PPATK.

Namun si JAM tergiur lihat uangnya tsk, ternyata tsk memiliki uang Rp 260M, 100M Deposito di BRI , Rp 100M Rekg Giro, Rp 60M rekg Giro diluar BRI. Rp. 260M, sama sekali tdk ada hubungan dgn pembobolan (sesuai surat PPATK). Namun oleh si oknum JAM, ttp di sita & disimpan ME kemudian menyita lg uang nasabah lain yg tdk salah, sbsr US$ 6jt & byk lg saksi2 yg tdk tau apa2. Semua uang tsb ditampung, di Rekng dibuka oleh ME sbg penampungan di BRI No. Rek.: 0361.01000375994 An. Aspidus Kejati DKI. Total Rp 560M lbh RE BRI", sebelum disidangkan, ME menyurati BRI agar memindahkan uang2 tsb ke rekg Baru. Tp hanya Rp 38M dan US$ 3jt .
[@fajriska: AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe "@fajriska: Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik]
Sisanya Kajari JKT Pusat, kmudian menyidangkan Hartono dgn tuduhan korupsi sebesar Rp. 180,5M. Tp jks hanya berhasill RE BRI menyita Rp 38M (bohong besar). Putusan PN Jakpus, tdk merampas uang Rp 38M tsb utk negara, tp kembalikan ke BRI. Jaksa  Eksekusi kembalikan ke BRI. Akan ttp BRI tdk bisa menerima uang tsb. Jks kemudian titip kembali ke BRI.

Tp Jaksa seakan-akan sdh eksekusi putusan tsb. Putusan blum Incraht (tetap) tp jks sdh eksekusi. Terdakwa Banding. namun Jks tdk perduli. Eksekusi dijlnkan. Terdakwa Hartono kini mendekam dgn vonis 15 thn penjara. Semua uangnya  Hartono sebesar Rp 260M + Rp 180,5M + US$ 3jt dirampas ME dan tdk dimasukkan dlm berkas perkara. Rp 180,M uang negara tidak disetorkan ke Kas Negara. Kasus ini terjadi tahun 2004. JA Basrief A sdh di laporkan berkali-kali, tp tdk ada Reaksi apapun, padahal jika mau ungkap, cukup buka Rekg No Rek.: 0361.01000375994 An Aspidus tsb. Maka terbuka lah smua, Rekg BRI Rek.: 0361.01000375994 sdh di tutup ME.

Dan uangnya di cairkannya Dirut BRI yg skrg, di tanya soal uang2 ini, tutup mulut, bahkan melindungi. Dlm daftar Barang Bukti Penetapan PN Jakpus ada uang Rp 33M yg disita dr rekg hartono, tp di sebut disita dr BRI, akan ttp dlm berkas perkara dan Putusan.. lenyap !!

ME msh gak puas merampok, kmudian mobil2 mewah sjumlah 10unit, tambang batubara milik Hartono, dirampas tanpa BA Sita.

Cukup sekian Can. Nt ada ME jilid II. Soal brg bukti jg senilai Rp 1,7T. Hehehe disisain cm Rp 400m sbg Barang bukti.
ME skrg mencoba berlindung sbg Pengurus Masjid, Penceramah, brgkali sdh gak tenang hidupnya. Terlalu byk yg dirampok. Untk menjaga permainannya, ME menempatkan org kepercayaannya di Kejari Jkt Pst. Utk jg Kasus tsb yaitu Kasi Pidsus

ME jg mengusulkan Kajati DKI dan Aspidsusnya, org kepercayaannya. Namun ditolak JA. ME sadar perbuatannya akan trus, oleh Hartono, krn ME bru sadar, rekg penampungan di BRI yg bernomor 0361.01000375994, tdk bisa dihilangkan gitu sj.

Meski sdh Incraht, Rekg Hartono msh sj di blokir dgn kekuasaannya, pdhl, kuatir terlihat Rekg Koran jumlah yg di rampok ME

Oh iya, Kasi Pidsus Kejari Pusat, adalah bagian dr pelaku yg dlunya penyidik Kasus BRI tsb. Jd makin jelas ada suatu yg djaga dan ditutupi. Termask Kajari Jkt Pst yg skrg, trut melindungi. Ini fakta, & KPK, KOM III DPR.

Sangat mdh membongkar Kasus ini, tinggal cocokkan Rekg Hartono dgn Rekg Penampungan ME, klop...ME pasti bunuh diri.
Masih menyangkut ME, dlm kasus ini, Richad Latief diselamatkan, hanya jd Saksi, tp ME menjebloskan Kepala Cab Pem BRI Tanah Abang yg justru melaporkan adanya kejanggalan dlm Banknya, bernama Agus Rianto (AR). AR dijadikan tumbal Ganti Richard Latif(RL). Sebenarnya beberapa Direktur BRI sangat marah kpd ME, dan hendak laporkan ME ke KPK. Namun entah knapa beberapa Direktur tsb mundur stlah melaporkan hal ini ke KPK. Mkgn krna Dirut nya di tekan oleh ME

AR skrg telah selesai menjalani hukuman, dan jualan kain di Tanah Abang, AR pasrah menjalani hukuman atas perbuatan yang tdk dia lakukan. Dia org pintar dan jujur. Pasrah dgn Penguasa yg Dzolim, Biadab dan tdk punya Tuhan

Sedangkan Kepala Cab Pembantu Senin saat kasus ini terjadi, Meninggal Dunia di dlm Penjara. RL ditahan oleh Mabes Polri krn menjebol Bank Mega. Bukan krn Jebol BRI. ME skrg sebenarnya panik, krn arsip berkas perkara, baik di Kejati DKI, maupun di Kejari Jkt Pusat, lenyap. Namun berkas di PN JKT Pusat ttp tersimpan. Hartono saat ini sangat menderita semua uangnya yg jauh lbh besar drpd pembobolannya, habis di sedot ME, istri dan anak2nya, lari ke LN krn malu

Sementara ME, menari-nari diatas penderitaan org2 yg dia "hisap darahnya". Bahkan dia telah mndapat surat pengaduan tentang perbuatannya, tp ME diam membisu. Tp memanggil bawahannya utk segera bantah semua. Namun nasi sdh jd bubur, terakhir ada 1 org pegawai BRI yg mengundurkan Diri, krn dipaksa mengaku bersalah, hampir dia bunuh Diri, tp sadar, berpesan ke sy," Demi Allah, aku siap mati utk bela kebenaran," si Pegawai adlh Acount Officer BRI

Tulisan ini sdh ckup utk JA, DPR, PRESIDEN, KPK ambil tindakan tegas. Krn ini sgt bahaya utk kedepan. ME akan jd JA

TULISAN ini berdasarkan fakta2 yg sulit dibantah, baik oleh Ahli Hukum Duniapun.
Penutup : msh ada lg dosa2 ME yg nt sy ungkap. Kejaksaan dijadikan alat nafsu setan ME. Siapa berani setor, maka bebas dr jeratan ME
*kakinya ME adalah ES,,dan ES ini jg yg bawa Antasari ke sin dlm kasus Anggodo

*ME diduga korup sejak jd Kajati Jatim, kasus plagiat desertasinya kok gak ada sangsi

*awal mula Antasari dihajar, jg gara2 ME. ME melaporkan Urip ke penyidik KPK. Jg ME yg melaporkan Hendraman terlibat sehingga membuat Hendraman marah ke KPK, dan menyebut KPK menjebak Urip. Tp ME lapor ke Hendraman Supandji(HS), Bahwa Antasari Azhar (AA) mau obrak abrik kejaksaan. HP marah besar ke AA. Sampai HP tdk mau dengar penjelasan AA. AA hendak menjelaskan bhw yg laporin dan jebak Urip adlh ME. ME bertujuan menjabat Jampidsus. Akhirnya ME berhasil menjabat Jampidsus, krn Kemas di copot. ME diangkat oleh HP krn berjasa memberitahu kelakuan AA. Pdhl AA tau, HP pun terlibat, tp mencoba ditutupi. Namun HP akhirnya dendam sm AA. Dan jadilah AA di target. sejak kasus Urip, AA ditarget jatuh. Disinilah awal rekayasa tsb. Kmudian berlanjut

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar