Minggu, 29 Juli 2012

[Media_Nusantara] PNS Pelaku Transaksi Mencurigakan Umumnya Golongan III dan IV

 




2000 lebih transaksi mencurigakan melibatkan pejabat dan staf Pemda.

JAKARTA, Jaringnews.com - Jika transaksi mencurigakan dapat dijadikan salah satu indikasi korupsi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah, ada temuan menarik dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Umumnya pelaku transaksi mencurigakan itu adalah PNS golongan III dan IV, samasekali tidak ada golongan II. Itu berarti korupsi tidak ada hubungannya dengan kecilnya penghasilan. Karena yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut justru mereka yang berpenghasilan lebih besar.

"Berdasarkan penelusuran kami pada data oknum-oknumnya, umumnya golongan III sampai dengan IV. Golongan II tidak ada," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, dalam paparannya pada acara berbuka puasa di gedung PPATK Jakarta hari ini (26/7).

Dari penelusuran PPATK terdapat 2000 lebih transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat dan staf Pemda. Dari sekian transaksi tersebut, bendahara daerah terkait dengan 1287 laporan transaksi mencurigakan, bupati 376 laporan dan staf keuangan 729 laporan.

Transaksi mencurigakan itu didasarkan antara lain pada jumlah nilai transaksi tunai serta frekuensinya. Di daerah, transaksi tunai itu berkisar Rp100 juta per transaksi hingga Rp2-3 miliar.

Para pelaku transaksi mencurigakan tersebut, menurut Yusuf, selain gubernur, bupati dan bendahara daerah, juga para staf keuangan. Dari penelusuran, menurut Yusuf, ditemukan  berbagai modus yang bisa berindikasi pidana.

Misalnya, menurut Yusuf, ada penerimaan yang seharusnya masuk ke rekening pemerintah daerah, ditransfer ke rekening pribadi.

Ada pula penerimaan pemerintah daerah tersebut yang diinvestasikan ke usaha tertentu. "Yang berbahaya adalah jika usaha itu merugi. Uang Pemda jadi hilang begitu saja," kata Yusuf.

Modus lain adalah memarkir uang Pemda ke rekening pribadi sebelum dibayarkan kepada yang berhak. "Para staf yang ditugaskan membayar pihak ketiga dalam pengerjaan proyek pemerintah, sebelum tiba jatuh tempo pembayaran, memarkir dulu uang tersebut ke rekening pribadinya," pungkas Yusuf.

http://jaringnews.com/ekonomi/umum/19530/pns-pelaku-transaksi-mencurigakan-umumnya-golongan-iii-dan-iv

Berbagi berita untuk semua

http://goo.gl/KKHti

http://goo.gl/fIWzb

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar